وقوله تعالى : يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِقال البغوي رحمه الله : سببُ نُزُولِ هذه الآية في المسلمين الذين في مكَّةَ لم يُهاجِرُوا، ناداهم الله باسم الإِيمانِوالدليل على الهجرةِ من السنةِ قوله : لا تَنْقَطِعُ الهجرةُ حتى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ، ولا تنقطع التوبةُ حتى تَطْلُعَ الشمسُ من مَغْرِبِهاDan juga firman Allah“Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS. 29:56)Al-Baghawi berkata: “Sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan kaum muslimin yang berada di Makkah dan tidak turut berhijrah. Allah tetap memanggil mereka dengan sebutan orang-orang yang beriman.”Dalil hijrah dari sunnah adalah sabda Rasulullah : “Hijrah tidak terputus hingga terputusnya taubat. Dan taubat tidak akan terputus hingga matahari terbit dari sebelah barat (Hari Kiamat).”
Perkataan penulis:
Dan (dalil atas wajibnya hijrah adalah) Firman Allah : “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (Al-Ankabuut: 56). Berkata Al-Baghawi : “Sebab turunnya ayat ini adalah berkaitan dengan kaum muslimin yang tetap tinggal di Makkah dan tidak mau berhijrah. Namun Allah masih mamanggil mereka dengan sebutan mukmin.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslim yang tidak berhijrah tidak dikatakan kafir, karena Allah befirman: [يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُو] “Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman!” jika mereka kafir tentunya Allah tidak akan memanggil mereka dengan sebutan “hamba-Ku yang beriman”
Telah kita singgung perkataan ulama seperti Ibnu Katsir dan Asy-Syaukani bahwa seorang yang tidak berhijrah dikategorikan sebagai seorang yang berbuat maksiat dan menganiyaya din sendiri.
Ucapan Syaikh adalah kesimpulan dari perkataan Al-Baghawy ketika menukil dari sejumlah ulama salaf. [Tafsir al-Baghawy (3/372)]
Al-Baghawy adalah Al-Imam Al-Hafiz Al-Faqih Abu Muhammad Al-Husein Bin Mas’ud Al-Farra’ Al-Baghawy. Ibnu Katsir berkata: “Beliau adalah seorang yang mempunyai ilmu yang sangat luas dan seorang ulama terkenal pada zamannya. Beliau seorang yang kuat dalam beragama, wara’, zuhud, ahli ibadah dan seorang yang shalih.” Beliau mempunyai berbagai macam karya tulis di antaranya dalam bidang tafsir yaitu kitab Ma’alimut Tanzil, Syarhus Sunnah dan lain-lain. Beliau wafat pada tahun 516 hijriyah. [Siyaru ‘Alami an-Nubala’ (19/299) dan al-Bidaayah wan Nihaayah (12/193)]
Firman Allah : [يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُو] wahai hamba-hamba-Ku yang beriman, Yakni yang beriman ke-pada-Ku dan kepada Rasul-Ku dan juga kepada pertemuan-Ku nanti. Allah Ta’ala memanggil mereka (dengan sebutan) orang-orang yang beriman dan Allah menghubungkan hamba tersebut dengan diri-Nya sebagai penghormatan dan pemuliaan atas mereka.
Firman Allah : [إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ] sesungguhnya bumi-Ku luas. Jika kamu tidak leluasa dalam menampakkan keimananmu, maka tinggalkan tempat tersebut, karena bumi-Ku masih sangat luas.
Firman Allah : [فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ] oleh karena itu sembahlah Aku saja. Yakni janganlah kalian menyekutukan Aku dengan sesuatu yang lain sebagaimana yang diinginkan oleh orang-orang musyrik terhadap kalian.
Dalam ayat ini terdapat perintah Allah kepada orang-orang beriman untuk hijrah dari negeri yang di dalamnya mereka tidak dapat melaksanakan ajaran agama. Karena tidak ada alasan bagi mereka yang tidak menyembah Allah atau tidak mentauhidkan Allah. Jika negara tersebut menghalanginya untuk beribadah maka wajib baginya untuk pindah dari negara tersebut ke negeri yang lain. [Tafsir Ibnu Katsir (6/439); Aisarut Tafasir(3/462)]
Perkataan penulis:
Dan dalil untuk hijrah dari sunnah ialah sabda Rasulullah : “Hijrah tidak akan terhenti hingga pintu taubat terputus dan taubat tidak akan terputus hingga matahari terbit dari barat.”
Makna terputusnya taubat adalah taubat sudah tidak diterima. Yakni taubat tetap ada, namun tidak lagi diterima ketika matahari sudah terbit dari barat. Kejadian ini merupakan suatu pertanda dekatnya hari kiamat. Allah berfirman:
يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ
Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfa’at lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu. [Al-An’am : 158]
Hadits yang disebutkan oleh penulis diriwayatkan dari Mu’awiyah Bin Abi Sufyan. [Hadits riwayat Abu Daud (7/156-‘Aun ) An-Nasa’i dalam Al-Kubra (5/217), al-Baihaqy (9/17), Ahmad (4/99) dan lain-lain dari jalan Abu Hindun Al-Bajaly dari Mu’awiyah. (Al-Albaniy) Berkata dalam Irwa’ Al-Ghalil (5/330) : “semua perawi sanadnya tsiqah (terpercaya) kecuali Abu Hindun, dia seorang yang majhuul namun tidak bersendirian dalam meriwayatkan hadits tersebut.”]
Diriwayatkan pula dari Abdullah Bin As-Sa’di bahwa Nabi bersabda:
لا تنقطع الهجرة مادام العدو يُقاتل
“Hijrah takkan terputus selama musuh masih diperangi.”
Mu’awaiyah, Abdurrahman bin ‘Auf dan Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, berkata bahwa Nabi bersabda:
إن الهجرة خصلتان، إحداهما : أن تهجر السيئات، والأخرى : أن تهاجر إلى الله ورسوله، ولا تنقطع الهجرة ما تقبلت التوبة، ولا تزال التوبة مقبولة حتى تطلع الشمس من مغربها أو من المغرب، فإذا طلعت طبع على كل قلب بما فيه وكفى الناسَ العملُ
“Hijrah adalah dua macam: Pertama hijrah meninggalkan kejelekan dan kedua hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya. Hijrah tidak akan terputus selama taubat masih diterima, taubat masih tetap diterima selama matahari belum terbit dari sebelah barat. Jika matahari terbit dari sebelah barat maka hati akan ditutup sesuai dengan kondisinya pada saat itu dan amalan seseorangpun terputus.” [Hadits riwayat Ahmad (3/133) tahqiq Ahmad Syakir dan beliau berkata: “sanad haditsnya shahih”. Berkata Ibnu Katsir dalam An-Nihayah (1 /170) “Sanad hadits ini bagus dan cukup kuat”. Lihat Irwa’ (5/33,34)]
Sumber : Syarah 3 Landasan Utama karya Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, At-Tibyan Solo.