والهجرَةُ : الانْتِقَالُ من بلدِ الشركِ إلى بلدِ الإسلامِ، والهجرة فريضة على هذه الأمة من بلد الشرك إلى بلد الإسلام. وهي باقية إِلى أن تقوم الساعةُ .Hijrah yaitu berpindah dari negeri syirik ke negeri Islam. Dan Hijrah dari negeri Syirik menuju negeri Islam hukumnya adalah wajib atas ummat ini. Dan kewajiban hijrah ini tetap berlaku sampai datangnya Hari Kiamat.
Perkataan penulis:
Hijrah adalah pindah dari negeri syirik ke negeri Islam.
Dari sisi bahasa makna hijrah ialah meninggalkan, keluar dari satu negeri atau daerah ke negeri atau daerah yang lain. Pengertian hijarah secara syara’ adalah sebagaimana yang didefinisikan oleh penulis yakni pindah dari negeri syirik ke negeri Islam.
Hubungan antara hijrah dan tiga landasan utama ialah untuk, menjelaskan bahwa hijrah adalah kewajiban terbesar dalam melaksanakan prinsip wala’ (loyalitas) dan bara’(berlepas diri).
Negara syirik adalah negara yang di dalamnya dilaksanakan syiar orang-orang kafir dan tidak diselenggarakan syiar Islam secara umum. Negeri Islam adalah negara yang diselenggarakan di dalamnya syiar dan hukum Islam secara umum, di antaranya yang terpenting adalah shalat. Jika shalat merupakan salah satu aspek yang tampak nyata di negara tersebut maka negara tersebut dikatakan negara Islam. Namun jika shalat tersebut dilaksanakan sendiri-sendiri atau berjamaah dan bukan merupakan aspek yang tampak nyata dalam negara tersebut maka negara tersebut tidak dikatakan negara Islam.
Seperti negara yang penduduknya minoritas muslim. Mereka dapat mendirikan shalat dalam ruang lingkup yang sempit, yang terbatas hanya pada daerah tempat mereka tinggal. Sedangkan negara tempat mereka tinggal, secara umum tidak mengadakan shalat. Karena tidak adanya sarana untuk mengumandangkan adzan, atau dari berbagai sudut daerah tidak terdengar seruan adzan, maka negara tersebut tidak dikategorikan sebagai negara Islam. Karena standarisasinya adalah syiar Islam harus dilaksanakan secara umum.
Contoh negara kafir seperti negara Prancis, dalam negara ini muslim menjadi penduduk minoritas. Shalat didirikan di kalangan mereka saja, dan bukan suatu aspek yang tampak nyata di negara tersebut. Di sana tidak terdapat sarana untuk mengumandangkan adzan dan tidak terdengar seruan adzan dari sudut daerah yang menjadi sebab berbondongnya masyarakat menuju masjid. Inilah maksud dari perkataan kami: negara Islam adalah negara yang dilaksanakan di dalamnya syiar dan hukum Islam secara umum. Dengan demikian maka negara yang tidak dilaksanakan di dalamnya syiar Islam kecuali sebatas penduduk minoritas saja, maka tidak dikategorikan sebagai negara Islam. [Lihat Syarah Ushuluts Tsalaatsah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal 130. Fatawa Sa’diyah, hal 92.]
Perkataan penulis:
Hijrah dari negeri syirik menuju negeri Islam hukumnya wajib atas umat ini.
Penulis menjelaskan bahwa hijrah hukumnya wajib. Hal ini tertera dalam nash Al-Qur’an dan As-Sunnah dan sudah disepakati oleh para ulama. Gunanya untuk menjaga agama Islam dan memisahkan diri dan orang-orang musyrik. Sebab orang mukmin yang menyembah Allah dengan ikhlas, membenci kemusyrikan dan pelakunya, memusuhi dan memboikot mereka. Dan kalaulah orang-orang kafir mampu, mereka tidak akan membiarkan orang muslim untuk tetap bebas memeluk agama Islam. Firman Allah:
وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىَ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواْ
“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.” [Al-Baqarah : 217]
Perkataan penulis:
Hukum hijrah tersebut tetap berlaku sampai hari kiamat.
Yakni menurut kesepakatan para ulama, hijrah -yaitu berpindah dari negeri syirik ke negeri Islam- tetap berlaku sampai hari Kiamat.
عن عائشة – رضي الله عنها – قالت : لا هجرة اليوم، كان المؤمنون يفر أحدهم بدينه إلى الله تعالى وإلى رسوله مخافة أن يفتن عليه، فأما اليوم فقد أظهر الله الإسلام، واليوم يعبد ربه حيث شاء، ولكن جهاد ونية
Diriwayatkan dari ‘Aisyah ia berkata: “Mulai hari ini tidak ada lagi hijrah. Dahulu orang-orang mukmin pergi membawa agamanya menuju Allah Ta’ala dan Rasul-Nya karena khawatir akan disesatkan. Adapun hari ini Allah telah meninggikan Islam dan pada hari ini siapa saja dapat menyembah Rabbnya dengan bebas, namun yang tinggal hanyalah jihad dan niat.” [Hadits riwayat Al-Bukhary (7/226-Fath)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
أشارت عائشة إلى بيان مشروعية الهجرة، وأن سببها خوف الفتنة. والحكم يدور مع علته، فمقتضاه أن من قدر على عبادة الله في أي موضع اتفق لم تجب عليه الهجرة منه وإلا وجبت
“‘Aisyah telah mengisyaratkan tentang sebab disyariatkannya hijrah, yaitu karena takut tertimpa fitnah (kesesatan dalam agama). Ketetapan suatu hukum terkait erat dengan sebabnya. Artinya, barangsiapa dapat beribadah kepada Allah Ta’ala di tempat ia tinggal, maka tidak wajib atasnya hijrah, dan jika tidak dapat beribadah, maka hijrah hukumnya menjadi wajib berdasarkan kesepakatan para ulama.” [Fathul Baary (7/229)]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
أحوال البلاد كأحوال العباد، فيكون الرجل تارة مسلمًا، وتارة كافرًا، وتارة مؤمنًا، وتارة منافقًا، وتارةً برًّا تقيًّا، وتارة فاسقًا، وتارة فاجرًا شقيًّا، وهكذا المساكن بحسب سكانها فهجرة الإنسان من مكان الكفر والمعاصي إلى مكان الإيمان والطاعة كتوبته من الكفر والمعصية إلى الإيمان والطاعة. وهذا أمر باق إلى يوم القيامة
“Kondisi berbagai negara sama dengan kondisi para hamba. Terkadang seseorang itu muslim dan terkadang kafir, terkadang mukmin dan terkadang munafik, terkadang baik lagi bertakwa dan terkadang fasik lagi jahat. Begitu juga suatu daerah tergantung pada penduduknya. Hijrahnya seorang insan dari tempat yang kafir dan penuh kemaksiatan ke tempat yang penuh dengan keimanan dan ketaatan, sama seperti taubatnya seorang insan dari kekafiran dan kemaksiatan menuju keimanan dan ketaatan. Hal ini tetap berlaku hingga hari Kiamat. [Majmu’ Fatawa (18/284)]
Adapun sabda Rasulullah dalam sebuah hadits shahih: [لا هجرة بعد الفتح] (tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah) maksudnya adalah hijrah dari kota Makkah setelah kota tersebut ditaklukkan. Karena kota tersebut telah menjadi wilayah Islam. Semua tempat yang sudah ditaklukkan oleh kaum muslimin menjadi wilayah Islam. Dan tidak diwajibkan lagi hijrah dari sana.”
Sumber : Syarah 3 Landasan Utama karya Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, At-Tibyan Solo.