(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsari)
Di negeri kita, banyak sekali terdapat acara ritual persembahan baik berupa makanan atau hewan sembelihan untuk sesuatu yang dianggap keramat. Seperti di daerah pesisir selatan pulau Jawa, banyak masyarakat memiliki tradisi memberikan persembahan kepada “penguasa” laut selatan. Begitupun di tempat lain, yang intinya adalah agar yang “mbau rekso” berkenan memberikan kebaikan bagi masyarakat setempat. Dilihat dari kacamata agama, acara ini sebenarnya sangat berbahaya, karena bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Iman menurut Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah memiliki cabang yang banyak. Di antara cabang-cabang iman tersebut ada yang merupakan rukun, ada yang wajib dan ada pula yang mustahab. Nabi n bersabda:
اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً -أَوْ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً- أَفْضَلُهَا قَوْلَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ
“Iman mempunyai 63 atau 73 cabang, paling utamanya adalah kalimat tauhid La ilaha illallah dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari keimanan.” (HR. Muslim, An-Nasa`i, dan lainnya dari sahabat Abu Hurairah )
اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً -أَوْ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً- أَفْضَلُهَا قَوْلَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ
“Iman mempunyai 63 atau 73 cabang, paling utamanya adalah kalimat tauhid La ilaha illallah dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari keimanan.” (HR. Muslim, An-Nasa`i, dan lainnya dari sahabat Abu Hurairah )
Dalam hadits yang mulia ini Nabi n mengumpulkan tiga perkara yang terkait dengan keimanan. Pertama adalah ucapan, yakni kalimat tauhid La ilaha illallah dan inilah hal yang rukun. Kedua adalah amalan, yakni menyingkirkan gangguan dari jalan dan inilah hal yang mustahab. Sedangkan yang ketiga adalah amalan hati, yakni malu dan ini termasuk hal yang wajib.
Lawan dari iman adalah kufur. Sebagaimana keimanan mempunyai banyak cabang, maka kekufuran pun memiliki cabang yang banyak. Namun tidak setiap yang mengerjakan salah satu dari cabang-cabang keimanan menyebabkan pelakunya dikatakan mukmin, seperti halnya tidak setiap yang melakukan salah satu dari cabang kekufuran lantas pelakunya dikatakan kafir.
Untuk lebih memperjelas hal di atas, salah satu contohnya adalah orang yang menyambung tali silaturrahmi (perbuatan ini merupakan cabang keimanan). Ia belumlah dapat dikatakan mukmin karena amalan tersebut, sampai ia mengerjakan rukun-rukun iman. Demikian halnya dengan yang meratapi mayit di mana perbuatan ini adalah salah satu dari cabang kekafiran. Tidaklah setiap orang yang melakukan hal tersebut menjadi kafir keluar dari Islam.
Pembaca, iman itu bukanlah sesuatu yang sempit penggunaannya. Artinya, tidaklah seseorang itu dikatakan mukmin manakala terkumpul padanya sifat atau ciri-ciri keimanan, lalu tidak dikatakan mukmin manakala tidak terdapat padanya sifat keimanan secara lengkap. Pola pikir semacam ini adalah pemikiran dua kelompok sempalan Islam yaitu Khawarij dan Mu’tazilah.
Adapun Ahlus Sunnah, mereka menyatakan seseorang bisa saja dalam dirinya ada sifat-sifat keimanan, kemudian kemunafikan atau kekufuran. Dan ini bukanlah hal yang mustahil. (Uraian di atas diambil dari kaset ceramah Asy-Syaikh Shalih Alusy Syaikh berjudul Nawaqidhul Iman)
Oleh karena itu, seseorang dinyatakan beriman atau menyandang nama iman adalah dengan kalimat yang agung yaitu kalimat tauhid La ilaha illallah. Kalimat ini sebagai akad keimanan.
Akad keimanan ini tidak akan lepas dari diri seseorang kecuali dengan perkara yang betul-betul kuat dan jelas-jelas dapat menggugurkannya, bukan lantaran perkara-perkara yang masih meragukan atau bahkan mengandung kemungkinan-kemungkinan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t mengatakan: “Sesungguhnya vonis kafir atau kekafiran itu tidak terjadi dengan sebab persoalan yang masih mengandung kemungkinan.” (As-Sharimul Maslul hal. 963, melalui nukilan dari Wajadilhum billati hiya Ahsan hal. 91)
Keimanan adalah ikatan, sedangkan pembatal adalah hal yang melepaskan atau memutuskan ikatan tersebut. Jadi yang dimaksud pembatal-pembatal keimanan adalah perkara atau perbuatan-perbuatan yang menjadikan pelakunya kafir keluar dari Islam.
Iman seperti yang telah lewat penyebutannya adalah ucapan, amalan, dan keyakinan. Dengan demikian, pembatal keimanan pun tidak lepas dari tiga perkara ini, yakni qauliyyah (ucapan), ‘amaliyyah (perbuatan), dan i’tiqadiyyah (keyakinan).
Pembatal Iman Karena Qauliyyah
Pembatal keimanan karena qauliyyah letaknya adalah lisan, yakni seseorang mengucapkan kalimat-kalimat yang menyebabkan batal keimanannya dan menjadi kafir karenanya.
Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa ucapan-ucapan yang mengandung kekafiran, seperti mencela Allah l atau Rasul n, atau mencela dien dan semisalnya, tidaklah menjadi sebab pelakunya kafir keluar dari Islam, selama di dalam hatinya masih ada keimanan. Anggapan ini tentu saja keliru karena bertentangan dengan nash dan apa yang telah ditetapkan ahlul ilmi.
Allah l berfirman:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam’.” (Al-Ma`idah: 17)
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga’.” (Al-Ma`idah: 73)
Ibnu Taimiyyah t berkata: “Barangsiapa mengucapkan perkataan kufur dengan lisannya, dalam keadaan sengaja dan tahu bahwa itu adalah ucapan kufur, maka ia telah kafir lahir dan batin. Tidak boleh bagi kita terlalu berlebihan sehingga harus dikatakan: ‘Mungkin saja dalam hatinya ia mukmin’. Siapa yang mengucapkan (kekufuran) itu, maka sungguh dia telah keluar dari Islam. Allah l berfirman:
مَنْ كَفَرَ بِاللهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (An-Nahl: 106) [Ash-Sharimul Maslul hal. 524]
Al-Hafizh Ibnu Abdil Bar t menerangkan bahwa para ulama telah bersepakat tentang orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya, menolak sesuatu yang telah Allah k turunkan, atau membunuh seorang nabi Allah l meski dia mengimani apa yang Allah k turunkan, maka dia kafir. (At-Tamhid, 4/226, melalui nukilan dari At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 38)
Dengan demikian, barangsiapa yang mencela Allah l maka dia kafir, baik bercanda atau serius. Demikian pula orang yang menghina Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya, dan kitab-kitab-Nya. Allah l berfirman:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)
Al-Imam Ibnu Rajab t berkata: “Jika (seseorang) mencela Allah l dan Rasul-Nya, padahal dia meyakini dua kalimat syahadat, maka dihalalkan darahnya, sebab dengan itu dia telah meninggalkan agamanya.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam hal. 171, syarh hadits ke-14)
Ibnu Taimiyyah t pun menjelaskan hal yang sama ketika membantah pendapat yang menyatakan bahwa ucapan lisan semata tidaklah menyebabkan kekafiran. Beliau berkata: “Sesungguhnya kita mengetahui bahwa orang yang mencela Allah k dan Rasul-Nya dalam keadaan sukarela bukan karena terpaksa, bahkan orang yang berbicara dengan kalimat-kalimat kufur dengan sukarela dan tidak dipaksa, serta orang yang mengejek Allah l, Rasul-Nya dan ayat-ayat-Nya, maka dia telah kafir lahir batin.” (Majmu’ul Fatawa, 7/368)
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz t berkata: “Mencela dien adalah kufur akbar dan murtad dari Islam, wal ‘iyadzu billah (Kita memohon perlindungan kepada Allah). Apabila seorang muslim mencela agamanya atau Islam atau melecehkan dan menganggap remeh serta merendahkan Islam, maka ini adalah riddah (murtad) dari Islam. Allah k berfirman:
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)
Para ulama secara pasti telah bersepakat bahwa ketika seorang muslim mencela dan merendahkan agamanya atau mencela Rasul dan merendahkannya, maka dia murtad, kafir, halal darah dan hartanya. Jika bertaubat maka diterima taubatnya. Jika tidak, maka dibunuh.” (Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darbi (melalui) CD)
Pembatal keimanan karena qauliyyah letaknya adalah lisan, yakni seseorang mengucapkan kalimat-kalimat yang menyebabkan batal keimanannya dan menjadi kafir karenanya.
Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa ucapan-ucapan yang mengandung kekafiran, seperti mencela Allah l atau Rasul n, atau mencela dien dan semisalnya, tidaklah menjadi sebab pelakunya kafir keluar dari Islam, selama di dalam hatinya masih ada keimanan. Anggapan ini tentu saja keliru karena bertentangan dengan nash dan apa yang telah ditetapkan ahlul ilmi.
Allah l berfirman:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam’.” (Al-Ma`idah: 17)
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga’.” (Al-Ma`idah: 73)
Ibnu Taimiyyah t berkata: “Barangsiapa mengucapkan perkataan kufur dengan lisannya, dalam keadaan sengaja dan tahu bahwa itu adalah ucapan kufur, maka ia telah kafir lahir dan batin. Tidak boleh bagi kita terlalu berlebihan sehingga harus dikatakan: ‘Mungkin saja dalam hatinya ia mukmin’. Siapa yang mengucapkan (kekufuran) itu, maka sungguh dia telah keluar dari Islam. Allah l berfirman:
مَنْ كَفَرَ بِاللهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (An-Nahl: 106) [Ash-Sharimul Maslul hal. 524]
Al-Hafizh Ibnu Abdil Bar t menerangkan bahwa para ulama telah bersepakat tentang orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya, menolak sesuatu yang telah Allah k turunkan, atau membunuh seorang nabi Allah l meski dia mengimani apa yang Allah k turunkan, maka dia kafir. (At-Tamhid, 4/226, melalui nukilan dari At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 38)
Dengan demikian, barangsiapa yang mencela Allah l maka dia kafir, baik bercanda atau serius. Demikian pula orang yang menghina Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya, dan kitab-kitab-Nya. Allah l berfirman:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)
Al-Imam Ibnu Rajab t berkata: “Jika (seseorang) mencela Allah l dan Rasul-Nya, padahal dia meyakini dua kalimat syahadat, maka dihalalkan darahnya, sebab dengan itu dia telah meninggalkan agamanya.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam hal. 171, syarh hadits ke-14)
Ibnu Taimiyyah t pun menjelaskan hal yang sama ketika membantah pendapat yang menyatakan bahwa ucapan lisan semata tidaklah menyebabkan kekafiran. Beliau berkata: “Sesungguhnya kita mengetahui bahwa orang yang mencela Allah k dan Rasul-Nya dalam keadaan sukarela bukan karena terpaksa, bahkan orang yang berbicara dengan kalimat-kalimat kufur dengan sukarela dan tidak dipaksa, serta orang yang mengejek Allah l, Rasul-Nya dan ayat-ayat-Nya, maka dia telah kafir lahir batin.” (Majmu’ul Fatawa, 7/368)
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz t berkata: “Mencela dien adalah kufur akbar dan murtad dari Islam, wal ‘iyadzu billah (Kita memohon perlindungan kepada Allah). Apabila seorang muslim mencela agamanya atau Islam atau melecehkan dan menganggap remeh serta merendahkan Islam, maka ini adalah riddah (murtad) dari Islam. Allah k berfirman:
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)
Para ulama secara pasti telah bersepakat bahwa ketika seorang muslim mencela dan merendahkan agamanya atau mencela Rasul dan merendahkannya, maka dia murtad, kafir, halal darah dan hartanya. Jika bertaubat maka diterima taubatnya. Jika tidak, maka dibunuh.” (Diambil dari Fatawa Nur ‘alad Darbi (melalui) CD)
Pembatal Iman Karena ‘Amaliyyah
Pembatal iman yang disebabkan oleh ‘amaliyyah adalah seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadikannya kafir, yakni tindakan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan dan penghinaan yang jelas terhadap dien. Seperti sujud kepada patung atau matahari, melemparkan mushaf Al-Qur`an ke tempat-tempat kotor, sihir, dan lain sebagainya.
Tak ada seorangpun dari ahli qiblat (kaum muslimin), yang keluar dari Islam sampai dia menolak satu ayat dari Kitab Allah k atau menolak sesuatu dari hadits Rasulullah n, atau shalat kepada selain Allah l, atau menyembelih bagi selain Allah l. Jika ada yang melakukan salah satu dari hal tersebut, maka wajib bagimu untuk mengeluarkannya dari Islam. Demikian ditegaskan Al-Imam Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari t dalam Syarhus Sunnah (hal. 31).
Al-Qadhi ‘Iyadh bin Musa t setelah menerangkan kekafiran karena ucapan, beliau berkata: “Demikian pula kami menyatakan kafir terhadap perbuatan yang telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai perbuatan yang tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir, meski pelakunya menyatakan Islam saat melakukannya. Seperti (perbuatan) sujud kepada patung atau matahari, bulan, salib dan api, serta berusaha mendatangi gereja dan berjanji setia bersama penghuninya. Semua perbuatan ini tidaklah dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir.” (At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 41)
Al-Imam Syihabuddin Ahmad bin Idris Al-Qarafi berkata: “Kafir karena perbuatan contohnya adalah melempar mushaf ke tempat-tempat kotor dan menentang hari kebangkitan, menentang kenabian atau sifat Allah l dengan mengatakan (Allah) tidak mengetahui, atau tidak menghendaki atau tidak hidup dan selainnya.” (At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 47)
Pernah diajukan satu pertanyaan ke hadapan Fadhilatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz t mengenai kufur amali yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Beliau menjawab: “Sembelihan untuk selain Allah k dan sujud kepada selain Allah l adalah kufur amali yang mengeluarkan dari millah (agama). Demikian pula bila seseorang shalat kepada selain Allah k atau sujud kepada selain-Nya, maka dia telah kufur dengan kekufuran amali yang akbar –wal ‘iyadzu billah–. Begitu juga kalau dia mencela dien atau Rasul, atau melecehkan Allah l dan Rasul-Nya. Itu semua adalah kufur amali yang paling besar menurut seluruh Ahlus Sunnah wal Jamaah.” (Majalah Al-Furqan Al-Kuwaitiyyah edisi 94/Syawwal 1418 H)
Pembatal iman yang disebabkan oleh ‘amaliyyah adalah seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadikannya kafir, yakni tindakan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan dan penghinaan yang jelas terhadap dien. Seperti sujud kepada patung atau matahari, melemparkan mushaf Al-Qur`an ke tempat-tempat kotor, sihir, dan lain sebagainya.
Tak ada seorangpun dari ahli qiblat (kaum muslimin), yang keluar dari Islam sampai dia menolak satu ayat dari Kitab Allah k atau menolak sesuatu dari hadits Rasulullah n, atau shalat kepada selain Allah l, atau menyembelih bagi selain Allah l. Jika ada yang melakukan salah satu dari hal tersebut, maka wajib bagimu untuk mengeluarkannya dari Islam. Demikian ditegaskan Al-Imam Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari t dalam Syarhus Sunnah (hal. 31).
Al-Qadhi ‘Iyadh bin Musa t setelah menerangkan kekafiran karena ucapan, beliau berkata: “Demikian pula kami menyatakan kafir terhadap perbuatan yang telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai perbuatan yang tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir, meski pelakunya menyatakan Islam saat melakukannya. Seperti (perbuatan) sujud kepada patung atau matahari, bulan, salib dan api, serta berusaha mendatangi gereja dan berjanji setia bersama penghuninya. Semua perbuatan ini tidaklah dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir.” (At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 41)
Al-Imam Syihabuddin Ahmad bin Idris Al-Qarafi berkata: “Kafir karena perbuatan contohnya adalah melempar mushaf ke tempat-tempat kotor dan menentang hari kebangkitan, menentang kenabian atau sifat Allah l dengan mengatakan (Allah) tidak mengetahui, atau tidak menghendaki atau tidak hidup dan selainnya.” (At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 47)
Pernah diajukan satu pertanyaan ke hadapan Fadhilatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz t mengenai kufur amali yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Beliau menjawab: “Sembelihan untuk selain Allah k dan sujud kepada selain Allah l adalah kufur amali yang mengeluarkan dari millah (agama). Demikian pula bila seseorang shalat kepada selain Allah k atau sujud kepada selain-Nya, maka dia telah kufur dengan kekufuran amali yang akbar –wal ‘iyadzu billah–. Begitu juga kalau dia mencela dien atau Rasul, atau melecehkan Allah l dan Rasul-Nya. Itu semua adalah kufur amali yang paling besar menurut seluruh Ahlus Sunnah wal Jamaah.” (Majalah Al-Furqan Al-Kuwaitiyyah edisi 94/Syawwal 1418 H)
Pembatal Iman karena I’tiqadiyyah
Pembatal i’tiqadiyyah adalah keyakinan-keyakinan dalam hati atau amalan-amalan hati yang karenanya membatalkan keimanan. Seperti al-i’radh (berpaling) yakni meninggalkan Al-Haq, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya. Allah l berfirman:
بَلْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ الْحَقَّ فَهُمْ مُعْرِضُونَ
“Sebenarnya kebanyakan mereka tiada mengetahui yang hak, karena itu mereka berpaling.” (Al-Anbiya`: 24)
Barangsiapa yang berpaling dari apa yang dibawa oleh Rasulullah n dari Rabbnya, dengan cara memalingkan hatinya dari beriman terhadapnya atau memalingkan anggota badan dari mengamalkannya, berarti dia kafir karena pembangkangannya itu. (Al-Madkhal hal. 156)1
Kekafiran karena i’tiqad yang lainnya adalah menolak dan menyombongkan diri di hadapan Al-Haq, melecehkannya dan melecehkan para pengikutnya, dalam keadaan meyakini bahwa apa yang dibawa Rasulullah n adalah benar-benar dari Rabbnya. Allah l berfirman:
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (Al-Baqarah: 34)
Menganggap halal (istihlal) terhadap sesuatu yang diharamkan Allah k dan diketahui secara pasti keharamannya dalam agama adalah penyebab kekafiran, terutama jika menyangkut i’tiqad (keyakinan). Adapun kalau menyangkut fi’l (perbuatan), maka harus dilihat dulu bentuk perbuatannya, apakah perbuatan yang menyebabkan pelakunya kafir ataukah tidak.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t pernah ditanya tentang ketentuan istihlal yang menyebabkan seseorang kafir. Beliau menjawab: “Istihlal adalah seseorang meyakini halalnya sesuatu yang diharamkan Allah l (dan ini adalah istihlal i’tiqadi, menyebabkan kafir pelakunya, pent.). Sedangkan istihlal fi’li, harus dilihat. Apabila memang menyangkut perbuatan yang dapat menjadikan pelakunya kafir, maka dia kafir murtad, misalnya seseorang sujud kepada patung, maka dia kafir. Mengapa? Karena perbuatan itu menjadikannya kafir. Contoh lain adalah seseorang yang bermuamalah dengan riba. Ia tidak meyakini riba itu halal tapi tetap melakukannya. Maka dia tidaklah kafir, karena tidak menganggap halal (riba tersebut). Dan diketahui secara umum bahwa memakan harta riba tidaklah menjadikan kafir seseorang, tetapi perbuatan tersebut adalah dosa besar. Namun bila ada seseorang berkata: ‘Sesungguhnya riba itu halal,’ maka ia kafir karena telah mendustakan Allah k dan Rasul-Nya.
Inilah ketentuan istihlal. Dan nampaknya perlu ditambahkan syarat lain yaitu hendaknya orang yang melakukan tindakan istihlal ini bukan orang yang mendapat keringanan karena kebodohannya. Jika ternyata demikian keadaan pelakunya, maka ia tidaklah kafir. (Liqa` Babil Maftuh, soal no. 1200, melalui nukilan dari catatan At-Tawassuth Wal Iqtishad hal. 31)
Barangkali di antara pembaca ada yang bertanya, mengapa sujud kepada patung dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam? Padahal tidak nampak dari perbuatan itu kecuali kufur amali saja.
Jawabannya adalah karena perbuatan tersebut tidak terjadi melainkan bersamaan dengan lenyapnya amalan hati, seperti niat, ikhlas, dan patuh. Semua itu tidak terdapat lagi saat seseorang sujud kepada patung. Oleh karena itu, meskipun yang nampak adalah kufur amali, namun berkonsekuensi adanya kufur i’tiqadi, dan itu pasti. (A’lamus Sunnah Al-Mansyurah hal. 181-182 oleh Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami)
Jadi tidak setiap kufur amali tidak mengeluarkan pelakunya dari millah Islam. Justru sebagiannya dapat mengeluarkan dari millah Islam.
Bentuk kekafiran karena i’tiqad juga bisa terjadi jika seseorang meyakini adanya serikat bersama dengan Allah k dalam hal wujud-Nya, Rububiyah-Nya, Uluhiyyah-Nya, dan meyakini bahwa nama dan sifat serta perbuatan Allah l adalah sama dengan makhluk-Nya. Padahal Allah l berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy-Syura: 11)
Membahas tuntas tentang pembatal-pembatal keimanan dan iman itu sendiri membutuhkan tempat dan kesempatan yang luas. Namun mudah-mudahan apa yang telah dijelaskan di atas memberikan sedikit banyak pengetahuan kita seputar hal tersebut.
Wallahul musta’an.
Pembatal i’tiqadiyyah adalah keyakinan-keyakinan dalam hati atau amalan-amalan hati yang karenanya membatalkan keimanan. Seperti al-i’radh (berpaling) yakni meninggalkan Al-Haq, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya. Allah l berfirman:
بَلْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ الْحَقَّ فَهُمْ مُعْرِضُونَ
“Sebenarnya kebanyakan mereka tiada mengetahui yang hak, karena itu mereka berpaling.” (Al-Anbiya`: 24)
Barangsiapa yang berpaling dari apa yang dibawa oleh Rasulullah n dari Rabbnya, dengan cara memalingkan hatinya dari beriman terhadapnya atau memalingkan anggota badan dari mengamalkannya, berarti dia kafir karena pembangkangannya itu. (Al-Madkhal hal. 156)1
Kekafiran karena i’tiqad yang lainnya adalah menolak dan menyombongkan diri di hadapan Al-Haq, melecehkannya dan melecehkan para pengikutnya, dalam keadaan meyakini bahwa apa yang dibawa Rasulullah n adalah benar-benar dari Rabbnya. Allah l berfirman:
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (Al-Baqarah: 34)
Menganggap halal (istihlal) terhadap sesuatu yang diharamkan Allah k dan diketahui secara pasti keharamannya dalam agama adalah penyebab kekafiran, terutama jika menyangkut i’tiqad (keyakinan). Adapun kalau menyangkut fi’l (perbuatan), maka harus dilihat dulu bentuk perbuatannya, apakah perbuatan yang menyebabkan pelakunya kafir ataukah tidak.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t pernah ditanya tentang ketentuan istihlal yang menyebabkan seseorang kafir. Beliau menjawab: “Istihlal adalah seseorang meyakini halalnya sesuatu yang diharamkan Allah l (dan ini adalah istihlal i’tiqadi, menyebabkan kafir pelakunya, pent.). Sedangkan istihlal fi’li, harus dilihat. Apabila memang menyangkut perbuatan yang dapat menjadikan pelakunya kafir, maka dia kafir murtad, misalnya seseorang sujud kepada patung, maka dia kafir. Mengapa? Karena perbuatan itu menjadikannya kafir. Contoh lain adalah seseorang yang bermuamalah dengan riba. Ia tidak meyakini riba itu halal tapi tetap melakukannya. Maka dia tidaklah kafir, karena tidak menganggap halal (riba tersebut). Dan diketahui secara umum bahwa memakan harta riba tidaklah menjadikan kafir seseorang, tetapi perbuatan tersebut adalah dosa besar. Namun bila ada seseorang berkata: ‘Sesungguhnya riba itu halal,’ maka ia kafir karena telah mendustakan Allah k dan Rasul-Nya.
Inilah ketentuan istihlal. Dan nampaknya perlu ditambahkan syarat lain yaitu hendaknya orang yang melakukan tindakan istihlal ini bukan orang yang mendapat keringanan karena kebodohannya. Jika ternyata demikian keadaan pelakunya, maka ia tidaklah kafir. (Liqa` Babil Maftuh, soal no. 1200, melalui nukilan dari catatan At-Tawassuth Wal Iqtishad hal. 31)
Barangkali di antara pembaca ada yang bertanya, mengapa sujud kepada patung dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam? Padahal tidak nampak dari perbuatan itu kecuali kufur amali saja.
Jawabannya adalah karena perbuatan tersebut tidak terjadi melainkan bersamaan dengan lenyapnya amalan hati, seperti niat, ikhlas, dan patuh. Semua itu tidak terdapat lagi saat seseorang sujud kepada patung. Oleh karena itu, meskipun yang nampak adalah kufur amali, namun berkonsekuensi adanya kufur i’tiqadi, dan itu pasti. (A’lamus Sunnah Al-Mansyurah hal. 181-182 oleh Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami)
Jadi tidak setiap kufur amali tidak mengeluarkan pelakunya dari millah Islam. Justru sebagiannya dapat mengeluarkan dari millah Islam.
Bentuk kekafiran karena i’tiqad juga bisa terjadi jika seseorang meyakini adanya serikat bersama dengan Allah k dalam hal wujud-Nya, Rububiyah-Nya, Uluhiyyah-Nya, dan meyakini bahwa nama dan sifat serta perbuatan Allah l adalah sama dengan makhluk-Nya. Padahal Allah l berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy-Syura: 11)
Membahas tuntas tentang pembatal-pembatal keimanan dan iman itu sendiri membutuhkan tempat dan kesempatan yang luas. Namun mudah-mudahan apa yang telah dijelaskan di atas memberikan sedikit banyak pengetahuan kita seputar hal tersebut.
Wallahul musta’an.
Catatan Kaki:
1 Yang dimaksud dengan berpaling yang dapat membatalkan keislaman adalah berpaling dari pokok agama yang dengan pokok-pokok itu seseorang menjadi muslim walaupun tidak tahu agama secara detail. (Al-Qaulul Mufid, karya Al-Wushabi, hal. 53)