(ditulis oleh: Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi)
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَن يُفَرِّقُواْ بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَن يَتَّخِذُواْ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً أُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: ‘Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain)’, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (An-Nisa`: 150-151)
Penjelasan Mufradat Ayat
يَكْفُرُونَ
“Yang kafir.” Yang dimaksud orang-orang kafir di sini adalah Yahudi dan Nashara sebagaimana yang disebutkan oleh Qatadah, As-Suddi, dan yang lainnya.
سَبِيْلاً
“Jalan.” Yang dimaksud di sini adalah agama yang mereka jadikan sebagai keyakinan. Ini disebutkan oleh Ibnu Juraij. Adapula yang mengatakan: jalan menuju kesesatan yang mereka ada-adakan, bid’ah yang mereka buat, mereka mengajak orang-orang bodoh dari kalangan manusia kepadanya. (Tafsir At-Thabari)
يَكْفُرُونَ
“Yang kafir.” Yang dimaksud orang-orang kafir di sini adalah Yahudi dan Nashara sebagaimana yang disebutkan oleh Qatadah, As-Suddi, dan yang lainnya.
سَبِيْلاً
“Jalan.” Yang dimaksud di sini adalah agama yang mereka jadikan sebagai keyakinan. Ini disebutkan oleh Ibnu Juraij. Adapula yang mengatakan: jalan menuju kesesatan yang mereka ada-adakan, bid’ah yang mereka buat, mereka mengajak orang-orang bodoh dari kalangan manusia kepadanya. (Tafsir At-Thabari)
Penjelasan Makna Ayat
Ayat Allah k ini menjelaskan tentang keadaan sebuah kelompok yang berada di antara dua kelompok yang telah jelas kedudukan dan sikap mereka. Dua kelompok yang jelas tersebut adalah:
Pertama: kelompok yang mengimani segala hal yang datang dari Allah l dan Rasul-Nya. Mereka adalah kaum mukminin.
Kedua: kelompok yang mengingkari seluruh apa yang datang dari Allah k dan Rasul-Nya. Mereka adalah kaum kafir yang jelas kekufurannya.
Adapun kelompok yang ketiga adalah kelompok yang disebutkan oleh Allah l pada ayat ini yaitu orang-orang yang mengimani sebagian rasul dan tidak mengimani sebagian lainnya serta menyangka bahwa ini merupakan jalan yang dapat menyelamatkan mereka dari siksaan Allah k. Namun itu hanyalah angan-angan belaka, sebab mereka bermaksud memisahkan antara keimanan kepada Allah l dan para rasul-Nya. Sebab barangsiapa yang bersikap loyal kepada Allah k secara hakiki niscaya dia akan bersikap loyal kepada seluruh rasul-Nya sebagai wujud loyalitasnya yang sempurna kepada Allah l. Dan barangsiapa yang memusuhi salah seorang dari kalangan rasul-Nya maka sungguh dia telah memusuhi Allah k dan memusuhi seluruh rasul-Nya. Sebagaimana firman-Nya:
مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ
“Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (Al-Baqarah: 98)
Demikian pula orang yang kufur terhadap seorang rasul, maka sungguh ia telah mengkufuri seluruh rasul termasuk terhadap rasul yang disangka telah diimaninya. Oleh karena itu, Allah l menegaskan bahwa mereka ini adalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya agar tidak menimbulkan persangkaan bahwa mereka berada di sebuah tingkatan antara keimanan dan kekafiran.
Dan sisi penyebab kafirnya mereka –meskipun terhadap sesuatu yang mereka menyangka beriman kepadanya- bahwa setiap dalil yang mengantarkan mereka menuju keimanan terhadap apa yang mereka imani juga terdapat yang semisalnya atau bahkan lebih daripada itu, terhadap nabi yang mereka ingkari. Demikian pula setiap syubhat yang mereka gunakan untuk meragukan kenabian seorang nabi yang mereka ingkari juga terdapat yang semisalnya atau bahkan lebih dari itu terhadap nabi yang mereka imani.
Sehingga tidak ada yang tinggal dari mereka melainkan syahwat dan mengikuti hawa nafsu serta sekedar pengakuan yang memungkinkan bagi yang lain untuk mendatangkan lawan yang semisalnya. Sehingga tatkala Allah l telah menyifatkan bahwa mereka itu adalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya maka Allah l menyebutkan hukuman yang meliputi mereka (orang-orang kafir) secara menyeluruh dengan firman-Nya “Dan Kami telah persiapkan bagi orang-orang kafir siksaan yang menghinakan”, sebagaimana mereka yang bersikap sombong untuk beriman kepada Allah k maka Allah l pun menghinakan mereka dengan siksaan yang sangat pedih dan menghinakan. (Tafsir As-Sa’di)
Qatadah t berkata dalam menjelaskan ayat ini: “Mereka adalah musuh-musuh Allah k dari kalangan Yahudi dan Nashara, Yahudi beriman kepada Taurat dan Musa, serta mengingkari Injil dan Nabi Isa. Kaum Nashara beriman kepada injil dan Isa, serta mengingkari Al-Qur`an dan Muhammad n. Maka mereka lebih memilih jalan agama Yahudi dan Nashrani padahal keduanya merupakan agama bid’ah yang tidak berasal dari Allah l lalu meninggalkan Islam yang merupakan agama Allah l yang dengannya Dia mengutus para rasul-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari)
Ayat Allah k ini menjelaskan tentang keadaan sebuah kelompok yang berada di antara dua kelompok yang telah jelas kedudukan dan sikap mereka. Dua kelompok yang jelas tersebut adalah:
Pertama: kelompok yang mengimani segala hal yang datang dari Allah l dan Rasul-Nya. Mereka adalah kaum mukminin.
Kedua: kelompok yang mengingkari seluruh apa yang datang dari Allah k dan Rasul-Nya. Mereka adalah kaum kafir yang jelas kekufurannya.
Adapun kelompok yang ketiga adalah kelompok yang disebutkan oleh Allah l pada ayat ini yaitu orang-orang yang mengimani sebagian rasul dan tidak mengimani sebagian lainnya serta menyangka bahwa ini merupakan jalan yang dapat menyelamatkan mereka dari siksaan Allah k. Namun itu hanyalah angan-angan belaka, sebab mereka bermaksud memisahkan antara keimanan kepada Allah l dan para rasul-Nya. Sebab barangsiapa yang bersikap loyal kepada Allah k secara hakiki niscaya dia akan bersikap loyal kepada seluruh rasul-Nya sebagai wujud loyalitasnya yang sempurna kepada Allah l. Dan barangsiapa yang memusuhi salah seorang dari kalangan rasul-Nya maka sungguh dia telah memusuhi Allah k dan memusuhi seluruh rasul-Nya. Sebagaimana firman-Nya:
مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ
“Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (Al-Baqarah: 98)
Demikian pula orang yang kufur terhadap seorang rasul, maka sungguh ia telah mengkufuri seluruh rasul termasuk terhadap rasul yang disangka telah diimaninya. Oleh karena itu, Allah l menegaskan bahwa mereka ini adalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya agar tidak menimbulkan persangkaan bahwa mereka berada di sebuah tingkatan antara keimanan dan kekafiran.
Dan sisi penyebab kafirnya mereka –meskipun terhadap sesuatu yang mereka menyangka beriman kepadanya- bahwa setiap dalil yang mengantarkan mereka menuju keimanan terhadap apa yang mereka imani juga terdapat yang semisalnya atau bahkan lebih daripada itu, terhadap nabi yang mereka ingkari. Demikian pula setiap syubhat yang mereka gunakan untuk meragukan kenabian seorang nabi yang mereka ingkari juga terdapat yang semisalnya atau bahkan lebih dari itu terhadap nabi yang mereka imani.
Sehingga tidak ada yang tinggal dari mereka melainkan syahwat dan mengikuti hawa nafsu serta sekedar pengakuan yang memungkinkan bagi yang lain untuk mendatangkan lawan yang semisalnya. Sehingga tatkala Allah l telah menyifatkan bahwa mereka itu adalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya maka Allah l menyebutkan hukuman yang meliputi mereka (orang-orang kafir) secara menyeluruh dengan firman-Nya “Dan Kami telah persiapkan bagi orang-orang kafir siksaan yang menghinakan”, sebagaimana mereka yang bersikap sombong untuk beriman kepada Allah k maka Allah l pun menghinakan mereka dengan siksaan yang sangat pedih dan menghinakan. (Tafsir As-Sa’di)
Qatadah t berkata dalam menjelaskan ayat ini: “Mereka adalah musuh-musuh Allah k dari kalangan Yahudi dan Nashara, Yahudi beriman kepada Taurat dan Musa, serta mengingkari Injil dan Nabi Isa. Kaum Nashara beriman kepada injil dan Isa, serta mengingkari Al-Qur`an dan Muhammad n. Maka mereka lebih memilih jalan agama Yahudi dan Nashrani padahal keduanya merupakan agama bid’ah yang tidak berasal dari Allah l lalu meninggalkan Islam yang merupakan agama Allah l yang dengannya Dia mengutus para rasul-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari)
Tidak Ada Kedudukan yang Ketiga antara Haq dan Batil
Ayat Allah l yang mulia ini juga menerangkan bahwa tidak ada kedudukan di antara kekufuran dan keimanan. Allah k hanya membagi dua keadaan, adakalanya keimanan dan adakalanya kekufuran. Adapun yang disangka oleh mereka yang beriman terhadap sebagian apa yang datang dari Allah l dan menyangka bahwa hal tersebut bermanfaat bagi mereka, maka ayat ini membatalkan persangkaan mereka itu dan mendustakan apa yang selama ini mereka imani disebabkan karena seseorang tidak diperkenankan untuk memilih apa yang datang dari Allah k sesuai dengan kehendak hawa nafsu namun yang diinginkan adalah sikap istislam (berserah diri) dan inqiyad (tunduk) terhadap segala apa yang datang Allah Jalla wa ‘Ala tanpa membedakan antara yang satu dengan yang lainnya. Di dalam ayat lain Allah l berfirman tentang orang-orang Yahudi:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“…Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (Al-Baqarah: 85)
Dalam ayat ini, Allah lmenerangkan pula bahwa sikap beriman kepada sebagian isi kitab yang diturunkan Allah l lalu mengkufuri sebagian lainnya merupakan sikap yang mendatangkan kehinaan atas mereka dalam kehidupan dunia serta siksaan yang pedih dari Allah l di akhirat. Dan tidaklah diringankan siksaan itu atas mereka, dan mereka dilaknat Allah l disebabkan kekufuran mereka.
Ini semua menunjukkan bahwa mengingkari sebagian apa yang datang dari Allah k berarti mengingkarinya secara menyeluruh. Allah l berfirman:
فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ
“Maka (Dzat yang demikian) itulah Allah Rabb kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” (Yunus: 32)
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab An-Najdi t berkata:
“Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama seluruhnya bahwa jika seseorang membenarkan Rasulullah n dalam satu perkara dan mendustakannya dalam perkara lain, maka dia kafir dan tidak tergolong ke dalam Islam. Demikian pula jika ia mengimani sebagian Al-Qur`an dan mengingkari sebagian yang lain seperti orang yang mengikrarkan kalimat tauhid dan mengingkari kewajiban shalat atau mengikrarkan tauhid dan shalat, dan mengingkari wajibnya zakat, atau meyakini semua itu, dan mengingkari wajibnya puasa, atau meyakini semua itu dan mengingkari wajibnya haji. Tatkala sebagian manusia di zaman Nabi n tidak tunduk terhadap perintah haji maka Allah l menurunkan firman-Nya tentang mereka:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97) (lihat Kasyfus Syubhat, hal. 64, bersama Syarh Ibnu Utsaimin)
Ayat Allah l yang mulia ini juga menerangkan bahwa tidak ada kedudukan di antara kekufuran dan keimanan. Allah k hanya membagi dua keadaan, adakalanya keimanan dan adakalanya kekufuran. Adapun yang disangka oleh mereka yang beriman terhadap sebagian apa yang datang dari Allah l dan menyangka bahwa hal tersebut bermanfaat bagi mereka, maka ayat ini membatalkan persangkaan mereka itu dan mendustakan apa yang selama ini mereka imani disebabkan karena seseorang tidak diperkenankan untuk memilih apa yang datang dari Allah k sesuai dengan kehendak hawa nafsu namun yang diinginkan adalah sikap istislam (berserah diri) dan inqiyad (tunduk) terhadap segala apa yang datang Allah Jalla wa ‘Ala tanpa membedakan antara yang satu dengan yang lainnya. Di dalam ayat lain Allah l berfirman tentang orang-orang Yahudi:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“…Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (Al-Baqarah: 85)
Dalam ayat ini, Allah lmenerangkan pula bahwa sikap beriman kepada sebagian isi kitab yang diturunkan Allah l lalu mengkufuri sebagian lainnya merupakan sikap yang mendatangkan kehinaan atas mereka dalam kehidupan dunia serta siksaan yang pedih dari Allah l di akhirat. Dan tidaklah diringankan siksaan itu atas mereka, dan mereka dilaknat Allah l disebabkan kekufuran mereka.
Ini semua menunjukkan bahwa mengingkari sebagian apa yang datang dari Allah k berarti mengingkarinya secara menyeluruh. Allah l berfirman:
فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ
“Maka (Dzat yang demikian) itulah Allah Rabb kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” (Yunus: 32)
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab An-Najdi t berkata:
“Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama seluruhnya bahwa jika seseorang membenarkan Rasulullah n dalam satu perkara dan mendustakannya dalam perkara lain, maka dia kafir dan tidak tergolong ke dalam Islam. Demikian pula jika ia mengimani sebagian Al-Qur`an dan mengingkari sebagian yang lain seperti orang yang mengikrarkan kalimat tauhid dan mengingkari kewajiban shalat atau mengikrarkan tauhid dan shalat, dan mengingkari wajibnya zakat, atau meyakini semua itu, dan mengingkari wajibnya puasa, atau meyakini semua itu dan mengingkari wajibnya haji. Tatkala sebagian manusia di zaman Nabi n tidak tunduk terhadap perintah haji maka Allah l menurunkan firman-Nya tentang mereka:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97) (lihat Kasyfus Syubhat, hal. 64, bersama Syarh Ibnu Utsaimin)
Hukum Mengingkari Sebagian Apa yang Diturunkan Allah l
Di antara faedah yang dapat kita petik dari ayat ini bahwa seorang muslim diharuskan untuk menerima seluruh apa yang diturunkan Allah k, tanpa membedakan antara satu hukum dengan hukum yang lain. Sebab, barangsiapa mengingkari satu hukum di antara apa yang diturunkan Allah k dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu datangnya dari Allah l maka sungguh dia telah kafir. Termasuk di antara mereka adalah orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah k atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah l dalam keadaan dia mengetahuinya. Seperti contoh perkataan seseorang: “Saya tahu bahwa Allah l mengharamkan zina tapi menurut saya bahwa zina itu boleh-boleh saja.” Atau mengatakan: “Saya mengerti bahwa Islam mengharamkan korupsi tapi menurut saya korupsi itu hukumnya halal,” atau yang semisalnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah l dan Rasul-Nya, sedangkan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah k dan Rasul-Nya. Adapun agama adalah apa yang disyariatkan Allah l dan Rasul-Nya. Tidak diperbolehkan bagi seseorang keluar dari sesuatu yang telah disyariatkan oleh Rasul n, yaitu syariat yang wajib bagi setiap pemimpin untuk mengharuskan manusia mengamalkannya, yang wajib bagi para mujahidin untuk berjihad di atasnya, dan yang wajib atas setiap individu untuk mengikuti dan menolongnya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 35/372)
Ishaq bin Rahuyah t berkata: “Barangsiapa yang sampai kepadanya berita dari Rasulullah n yang dia yakini keshahihannya lalu dia menolaknya tanpa taqiyyah, maka dia kafir.” (Al-Ihkam, Ibnu Hazm, 1/89)
Ibnu Baththah t berkata pula: “Kalau sekiranya ada seseorang yang mengimani semua yang datang dari para rasul kecuali satu perkara, maka penolakannya terhadap satu perkara tersebut menjadikannya kafir, menurut seluruh para ulama.” (Al-Ibanah, hal. 211)
Ibnu Hazm t berkata: “(Allah l) tidak memperkenankan seorang muslim yang telah meyakini tauhid, untuk merujuk kepada selain Al-Qur`an dan berita dari Rasulullah n, dan tidak pula memperkenankannya untuk meninggalkan apa yang dia temukan pada keduanya (Al-Qur`an dan As-Sunnah, pen.). Jika dia melakukan itu setelah ditegakkan hujjah atasnya maka dia fasiq. Adapun yang melakukannya dengan keyakinan menganggap halal/boleh keluar dari keduanya dan mengharuskan taat kepada salah seorang dari selain keduanya maka dia kafir dan ragu (terhadap keduanya) menurut kami.” Dan beliau berhujjah dengan firman Allah l:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa`: 65) [Al-Ihkam, 1/89]
Beliau juga mengatakan: “Mereka (para ulama sepakat) bahwa barangsiapa beriman kepada Allah l dan Rasul-Nya, dan setiap apa yang beliau n bawa dari apa yang dinukilkan dari beliau dengan penukilan secara mutawatir dan dia ragu tentang tauhid, perkara kenabian, atau terhadap Muhammad n, atau satu huruf dari apa yang beliau n bawa, atau satu syariat yang beliau bawa dari apa yang dinukilkan dari beliau secara mutawatir, maka barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari apa yang kami sebutkan atau ragu padanya dan mati dalam keadaan demikian maka dia kafir musyrik kekal dalam neraka selama-lamanya.” (Maratib Al-Ijma’, hal. 177)
Ibnu Abdil Barr t juga mengatakan: “Mereka (para ulama, pen.) sepakat bahwa orang menganggap halal khamr perasan anggur yang memabukkan, adalah kafir karena menolak hukum Allah k dalam kitab-Nya, dia murtad dan diminta bertaubat jika dia bertaubat dan mencabut perkataannya. Dan jika tidak, maka dihalalkan darahnya seperti orang-orang kafir lainnya.” (At-Tamhid, 1/142-143)
Dan masih banyak lagi penukilan dari ulama salaf g baik dari kalangan sahabat maupun setelah mereka yang menunjukkan bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara mereka. Namun dalam permasalahan ini, hendaklah kita perhatikan dua hal berikut:
Pertama: tidak termasuk dalam kaidah tersebut di atas seseorang yang mengingkari sesuatu yang jelas terdapat di dalam agama ini namun pengingkarannya dikarenakan tidak mengetahui bahwa hal tersebut termasuk dalam agama1 dan bukan disebabkan karena sikap menentang apa yang telah shahih dalam Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah v berkata: “Para ulama tidak mengkafirkan orang yang menghalalkan sesuatu dari perkara-perkara yang diharamkan disebabkan karena dia baru masuk Islam atau dikarenakan dia tinggal jauh dari permukiman. Maka sesungguhnya menghukumi kafir tidak dilakukan kecuali setelah sampainya risalah (hujjah, pen.). Sedangkan kebanyakan dari mereka ini ada kemungkinan tidak sampai kepada mereka nash-nash yang menyelisihi pendapat mereka, dan dia tidak mengetahui bahwa Rasul n diutus untuk itu.” (Majmu’ Fatawa, 28/501, lihat pula 11/407)
Kedua: ayat ini bukan pula dalil untuk membenarkan pemahaman kelompok Khawarij yang mengkafirkan setiap pelaku dosa besar dan mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah k, dengan alasan bahwa orang yang berhukum dengan selain hukum Allah l sudah tentu dia menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah l, yang dengan itu berarti dia beriman kepada sebagian syariat dan mengkufuri sebagian lainnya, dan ini adalah kekafiran yang sebenar-benarnya.
Jawaban atas syubhat tersebut adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa para pelaku maksiat, termasuk di dalamnya orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah l, memiliki kondisi yang berbeda satu sama lain. Di antara mereka ada yang melakukan kemaksiatan disebabkan karena kejahilannya bahwa perkara tersebut terlarang dalam Islam. Ada juga yang melakukannya disebabkan karena kelemahan iman dan mengikuti hawa nafsu dalam keadaan dia tetap meyakini bahwa hal tersebut dilarang oleh Islam. Di antara mereka ada yang melakukan kemaksiatan disebabkan karena terpaksa melakukannya, dan berbagai macam kemungkinan lain yang menyebabkan seseorang terjatuh dalam kemaksiatan dan berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah l. Yang tentunya kemungkinan tersebut di atas menghalangi kita untuk serta merta menghukumi/memvonis seseorang telah kafir dan keluar dari Islam dengan hanya sekedar melakukan perkara haram tersebut, tanpa mengetahui apa yang melatarbelakangi perbuatannya. Adapun bila telah jelas dan meyakinkan bahwa ia melakukan kemaksiatan tersebut dengan keyakinan menghalalkannya, dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu datang dari Allah l dan Rasul-Nya, maka dalam hal ini orang tersebut divonis sebagai kafir dan keluar dari Islam.
Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Sallam berkata: “Adapun atsar-atsar yang diriwayatkan di mana menyebutkan kekufuran dan kesyirikan serta kemaksiatan yang mengantarkan kepada keduanya maka maknanya menurut kami adalah tidak menetapkan kepada pelakunya kekufuran dan kesyirikan yang menghilangkan keimanan dari pelakunya itu. Namun sesungguhnya yang dimaksud bahwasanya ia termasuk di antara akhlak dan jalan yang ditempuh oleh orang-orang kafir dan musyrikin.” (Kitab Al-Iman, Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Sallam, hal. 86)
Wallahul muwaffiq.
Di antara faedah yang dapat kita petik dari ayat ini bahwa seorang muslim diharuskan untuk menerima seluruh apa yang diturunkan Allah k, tanpa membedakan antara satu hukum dengan hukum yang lain. Sebab, barangsiapa mengingkari satu hukum di antara apa yang diturunkan Allah k dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu datangnya dari Allah l maka sungguh dia telah kafir. Termasuk di antara mereka adalah orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah k atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah l dalam keadaan dia mengetahuinya. Seperti contoh perkataan seseorang: “Saya tahu bahwa Allah l mengharamkan zina tapi menurut saya bahwa zina itu boleh-boleh saja.” Atau mengatakan: “Saya mengerti bahwa Islam mengharamkan korupsi tapi menurut saya korupsi itu hukumnya halal,” atau yang semisalnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah l dan Rasul-Nya, sedangkan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah k dan Rasul-Nya. Adapun agama adalah apa yang disyariatkan Allah l dan Rasul-Nya. Tidak diperbolehkan bagi seseorang keluar dari sesuatu yang telah disyariatkan oleh Rasul n, yaitu syariat yang wajib bagi setiap pemimpin untuk mengharuskan manusia mengamalkannya, yang wajib bagi para mujahidin untuk berjihad di atasnya, dan yang wajib atas setiap individu untuk mengikuti dan menolongnya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 35/372)
Ishaq bin Rahuyah t berkata: “Barangsiapa yang sampai kepadanya berita dari Rasulullah n yang dia yakini keshahihannya lalu dia menolaknya tanpa taqiyyah, maka dia kafir.” (Al-Ihkam, Ibnu Hazm, 1/89)
Ibnu Baththah t berkata pula: “Kalau sekiranya ada seseorang yang mengimani semua yang datang dari para rasul kecuali satu perkara, maka penolakannya terhadap satu perkara tersebut menjadikannya kafir, menurut seluruh para ulama.” (Al-Ibanah, hal. 211)
Ibnu Hazm t berkata: “(Allah l) tidak memperkenankan seorang muslim yang telah meyakini tauhid, untuk merujuk kepada selain Al-Qur`an dan berita dari Rasulullah n, dan tidak pula memperkenankannya untuk meninggalkan apa yang dia temukan pada keduanya (Al-Qur`an dan As-Sunnah, pen.). Jika dia melakukan itu setelah ditegakkan hujjah atasnya maka dia fasiq. Adapun yang melakukannya dengan keyakinan menganggap halal/boleh keluar dari keduanya dan mengharuskan taat kepada salah seorang dari selain keduanya maka dia kafir dan ragu (terhadap keduanya) menurut kami.” Dan beliau berhujjah dengan firman Allah l:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa`: 65) [Al-Ihkam, 1/89]
Beliau juga mengatakan: “Mereka (para ulama sepakat) bahwa barangsiapa beriman kepada Allah l dan Rasul-Nya, dan setiap apa yang beliau n bawa dari apa yang dinukilkan dari beliau dengan penukilan secara mutawatir dan dia ragu tentang tauhid, perkara kenabian, atau terhadap Muhammad n, atau satu huruf dari apa yang beliau n bawa, atau satu syariat yang beliau bawa dari apa yang dinukilkan dari beliau secara mutawatir, maka barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari apa yang kami sebutkan atau ragu padanya dan mati dalam keadaan demikian maka dia kafir musyrik kekal dalam neraka selama-lamanya.” (Maratib Al-Ijma’, hal. 177)
Ibnu Abdil Barr t juga mengatakan: “Mereka (para ulama, pen.) sepakat bahwa orang menganggap halal khamr perasan anggur yang memabukkan, adalah kafir karena menolak hukum Allah k dalam kitab-Nya, dia murtad dan diminta bertaubat jika dia bertaubat dan mencabut perkataannya. Dan jika tidak, maka dihalalkan darahnya seperti orang-orang kafir lainnya.” (At-Tamhid, 1/142-143)
Dan masih banyak lagi penukilan dari ulama salaf g baik dari kalangan sahabat maupun setelah mereka yang menunjukkan bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara mereka. Namun dalam permasalahan ini, hendaklah kita perhatikan dua hal berikut:
Pertama: tidak termasuk dalam kaidah tersebut di atas seseorang yang mengingkari sesuatu yang jelas terdapat di dalam agama ini namun pengingkarannya dikarenakan tidak mengetahui bahwa hal tersebut termasuk dalam agama1 dan bukan disebabkan karena sikap menentang apa yang telah shahih dalam Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah v berkata: “Para ulama tidak mengkafirkan orang yang menghalalkan sesuatu dari perkara-perkara yang diharamkan disebabkan karena dia baru masuk Islam atau dikarenakan dia tinggal jauh dari permukiman. Maka sesungguhnya menghukumi kafir tidak dilakukan kecuali setelah sampainya risalah (hujjah, pen.). Sedangkan kebanyakan dari mereka ini ada kemungkinan tidak sampai kepada mereka nash-nash yang menyelisihi pendapat mereka, dan dia tidak mengetahui bahwa Rasul n diutus untuk itu.” (Majmu’ Fatawa, 28/501, lihat pula 11/407)
Kedua: ayat ini bukan pula dalil untuk membenarkan pemahaman kelompok Khawarij yang mengkafirkan setiap pelaku dosa besar dan mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah k, dengan alasan bahwa orang yang berhukum dengan selain hukum Allah l sudah tentu dia menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah l, yang dengan itu berarti dia beriman kepada sebagian syariat dan mengkufuri sebagian lainnya, dan ini adalah kekafiran yang sebenar-benarnya.
Jawaban atas syubhat tersebut adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa para pelaku maksiat, termasuk di dalamnya orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah l, memiliki kondisi yang berbeda satu sama lain. Di antara mereka ada yang melakukan kemaksiatan disebabkan karena kejahilannya bahwa perkara tersebut terlarang dalam Islam. Ada juga yang melakukannya disebabkan karena kelemahan iman dan mengikuti hawa nafsu dalam keadaan dia tetap meyakini bahwa hal tersebut dilarang oleh Islam. Di antara mereka ada yang melakukan kemaksiatan disebabkan karena terpaksa melakukannya, dan berbagai macam kemungkinan lain yang menyebabkan seseorang terjatuh dalam kemaksiatan dan berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah l. Yang tentunya kemungkinan tersebut di atas menghalangi kita untuk serta merta menghukumi/memvonis seseorang telah kafir dan keluar dari Islam dengan hanya sekedar melakukan perkara haram tersebut, tanpa mengetahui apa yang melatarbelakangi perbuatannya. Adapun bila telah jelas dan meyakinkan bahwa ia melakukan kemaksiatan tersebut dengan keyakinan menghalalkannya, dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu datang dari Allah l dan Rasul-Nya, maka dalam hal ini orang tersebut divonis sebagai kafir dan keluar dari Islam.
Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Sallam berkata: “Adapun atsar-atsar yang diriwayatkan di mana menyebutkan kekufuran dan kesyirikan serta kemaksiatan yang mengantarkan kepada keduanya maka maknanya menurut kami adalah tidak menetapkan kepada pelakunya kekufuran dan kesyirikan yang menghilangkan keimanan dari pelakunya itu. Namun sesungguhnya yang dimaksud bahwasanya ia termasuk di antara akhlak dan jalan yang ditempuh oleh orang-orang kafir dan musyrikin.” (Kitab Al-Iman, Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Sallam, hal. 86)
Wallahul muwaffiq.
Catatan Kaki:
1 Namun demikian, tidak semua orang yang tidak tahu mendapatkan udzur.