وكل أمة بعث الله إليها رسولا من نوح إلى محمد يأمرهم بعبادة الله وحده وينهاهم عن عبادة الطاغوت والدليل قوله تعالى ?وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنْ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ?[النحل:36]قال ابن القيم رحمه الله تعالى: معنى الطاغوت ما تجاوز به العبد حده من معبود أو متبوع أو مطاعAllah telah mengutus seorang rasul untuk setiap umat, mulai dari Nuh hingga Muhammad. Para rasul itu memerintahkan umatnya untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang mereka dan peribadatan kepada thaghut. Dalilnya adalah Firman Allah ta’ala : “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” [An-Nahl : 36]Allah telah mewajibkan seluruh hamba-Nya untuk mengingkari thaghut dan beriman kepada Allah. Ibnul Qayyim berkata: “Thaghut adalah sesuatu yang membuat seorang hamba melampaui batas terhadapnya, baik berupa sesembahan, sesuatu yang diikuti ataupun sesuatu yang ditaati.”
Perkataan penulis:
Allah telah mengutus seorang rasul untuk setiap umat, mulai dari Nuh hingga Muhammad, mereka memerintahkan umatnya untuk beribadah kepada Allah semata dan melarang mereka menyembah kepada Thaghut.
Yakni memerintahkan mereka untuk bertauhid, sedangkan tauhid mengandung dua perkara:
- Beribadah hanya kepada Allah.
- Larangan menyembah thaghut.
Setiap umat yang lalu telah diutus oleh Allah kepada mereka seorang rasul yang menyeru mereka untuk mentauhidkan Allah dan meninggalkan sesembahan yang lain. Barangsiapa ingkar terhadap thaghut dan beriman kepada Allah Ta’ala berarti ia telah berpegang dengan tali yang kuat yang tidak akan putus. Tidak sah amalan seorang insan kecuali jika ia melepaskan diri dari sesembahan selain Allah.
Allah berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”. [Al-Anbiyaa’ : 25]
Perkataan penulis:
Dalilnya adalah Firman Allah Ta’ala: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu, ” [An-Nahl : 36]
Makna (بَعَثْنَا) yakni, kami utus. Makna firman-Nya (فِي كُلِّ أُمَّةٍ) yakni, pada setiap kelompok dan generasi. Ayat ini merupakan dalil yang jelas bahwa kerasulan sudah mencakup semua umat manusia dan agama yang dibawa para rasul hanya satu.
Ayat ini juga menunjukkan keagungan tauhid yang telah diwajibkan atas setiap umat. Allah mewajibkan semua hamba agar mengingkari thaghut dan beriman hanya kepada Allah. Karena tidak akan sempurna tauhid seorang hamba kecuali dengan yang demikian.
Perkataan penulis :
Berkata Ibnu Qayyim “Thaghut adalah sesuatu yang membuat seorang hamba melampaui batas terhadapnya, baik berupa sesembahan, sesuatu yang diikuti ataupun sesuatu yang ditaati.”
Definisi ini adalah perkataan Ibnu Qayyim dalam kitab I’laamul Muwaqqi’iin [Jilid I hal. 50]. Beliau mendefinisikan thaghut dengan definisi yang bagus. Kata thaghut adalah pecahan dari kata tughyan yang artinya melampui batas. Setiap sesuatu yang melampui batas yang telah ditetapkan disebut thaghut, seperti dalam firman Allah:
إِنَّا لَمَّا طَغَى الْمَاء حَمَلْنَاكُمْ فِي الْجَارِيَةِ
Sesungguhnya Kami, tatkala air telah naik (sampai ke gunung) Kami bawa (nenek moyang) kamu , ke dalam bahtera [Al-Haaqqah : 11]
Kata thaghut termasuk timbangan kata yang bermakna hiperbolis seperti jabaruut dan malakuut. Adapun definisininya sebagaimana yang telah dikatakan oleh Ibnul Qayyim (setiap yang diperlakukan secara berlebihan oleh seorang hamba). Maksudnya, setiap yang diperlakukan oleh seorang hamba melebihi batas yang ditetapkan oleh syari’at maka itulah thaghut.
Baik dalam bentuk sesembahan yang ia rela untuk disembah, yakni seperti seseorang yang rela dirinya disembah selain Allah, sehingga dia menjadi sesembahan. Ketika salah satu bentuk ibadah dipalingkan kepadanya sementara dia menyepakati dan rela diperlakukan seperti itu maka orang tersebut adalah thaghut. Karena ia telah melampaui batasan yang telah ditetapkan oleh syariat. Dan batasan untuknya di dalam syariat yaitu sebagai penyembah (hamba) Allah Ta’ala bukan orang yang disembah. Jika ia ridha dengan perlakuan seperti itu, berarti ia adalah seorang yang melampaui batas.
Maksud dari (atau yang diikuti), termasuk di dalamnya paranormal dan tukang sihir yang perkataan mereka selalu diikuti. Termasuk juga ulama suu’ (jelek) yang mengajak kepada kekafiran, kesesatan, kepada bid’ah atau yang membujuk pemerintah untuk keluar dari syariat Islam dan menggantinya dengan sistem yang dibuat oleh manusia. Mereka ini dikatakan thaghut karena telah melampaui batasnya. Yakni melampaui batas dalam posisi sebagai orang yang diikuti.
Maksud: (atau yang di taati) termasuk di dalarnnya para pemimpin dan pemerintah yang tidak mentaati Allah, yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Dengan makna ini mereka dikatakan thaghut. Mereka telah melampaui batasannya karena telah membiarkan dirinya untuk ditaati dalam perkara yang dilarang Allah. Demikianlah makna dari definisi yang telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim.
Sumber : Syarah 3 Landasan Utama karya Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, At-Tibyan Solo