Tuesday, November 26, 2019

Kitab Tauhid 57

Bab: Larangan Bersumpah Mendahului Allah Azza wa Jalla
Dari Jundub bin Abdullah radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ رَجُلًا قَالَ: وَاللهِ لَا يَغْفِرُ اللهُ لِفُلَانٍ، وَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنْ لَا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ، فَإِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِفُلَانٍ، وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ
“Ada seorang yang berkata, “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan,” maka Allah Ta’ala berfirman, “Siapa yang bersumpah mendahului-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan. Sungguh, Aku telah mengampuni si fulan dan menghapuskan amalmu.” (Hr. Muslim)

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu disebutkan, bahwa orang yang bersumpah itu adalah seorang Ahli Ibadah.
Abu Hurairah berkata, “Dia telah mengucapkan kata-kata yang membuat binasa dunia dan akhiratnya.”

Penjelasan:
Hadits Jundub di atas disebutkan dalam Shahih Muslim no. 2621.
Hadits Abu Hurairah di atas disebutkan dalam Sunan Abu Dawud no. 4901 (dishahihkan oleh Al Albani), dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَجُلَانِ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ مُتَوَاخِيَيْنِ، فَكَانَ أَحَدُهُمَا يُذْنِبُ، وَالْآخَرُ مُجْتَهِدٌ فِي الْعِبَادَةِ، فَكَانَ لَا يَزَالُ الْمُجْتَهِدُ يَرَى الْآخَرَ عَلَى الذَّنْبِ فَيَقُولُ: أَقْصِرْ، فَوَجَدَهُ يَوْمًا عَلَى ذَنْبٍ فَقَالَ لَهُ: أَقْصِرْ، فَقَالَ: خَلِّنِي وَرَبِّي أَبُعِثْتَ عَلَيَّ رَقِيبًا؟ فَقَالَ: وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لَكَ، أَوْ لَا يُدْخِلُكَ اللَّهُ الْجَنَّةَ، فَقَبَضَ أَرْوَاحَهُمَا، فَاجْتَمَعَا عِنْدَ رَبِّ الْعَالَمِينَ فَقَالَ لِهَذَا الْمُجْتَهِدِ: أَكُنْتَ بِي عَالِمًا، أَوْ كُنْتَ عَلَى مَا فِي يَدِي قَادِرًا؟ وَقَالَ لِلْمُذْنِبِ: اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ بِرَحْمَتِي، وَقَالَ لِلْآخَرِ: اذْهَبُوا بِهِ إِلَى النَّارِ
“Ada dua orang bersaudara di tengah-tengah bani Israil, yang satu mengerjakan dosa, sedangkan yang satu lagi rajin beribadah. Orang yang rajin beribadah ini senantiasa memperhatikan saudaranya yang mengerjakan dosa sambil berkata, “Berhentilah (melakukan dosa)!”, suatu ketika orang yang rajin beribadah ini memergoki saudaranya sedang mengerjakan dosa, lalu ia berkata, “Berhentilah (melakukan dosa)!” Namun saudaranya balik menjawab, “Demi Tuhanku, biarkanlah diriku, dan memangnya kamu dikirim untuk mengawasiku?” Maka orang yang rajin beribadah itu berkata, “Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu atau tidak akan memasukkanmu ke surga.” Maka Allah mencabut nyawa keduanya, dan keduanya berkumpul bersama di hadapan Allah. Allah berfirman kepada orang yang rajin beribadah, “Apakah kamu mengetahui Diriku atau berkuasa terhadap apa yang Aku lakukan dengan Tangan-Ku? Maka Allah berfirman kepada orang yang mengerjakan dosa, “Pergilah dan masuklah ke surga dengan rahmat-Ku,” sedangkan kepada yang satu lagi Allah berfirman, “Bawalah dia ke neraka.
Abu Hurairah yang meriwayatkan hadits ini berkata, “Demi Allah yang diriku di Tangan-Nyaia telah mengucapkan kata-kata yang membuat dirinya binasa dunia dan akhirat.”
Dalam hadits di atas Nabi shallallahu alahi wa sallam memperingatkan akan bahayanya lisan dengan menyebutkan tentang seorang yang bersumpah mendahului Allah, bahwa Allah tidak akan mengampuni si fulan yang berdosa karena merasa ujub dengan menganggap bahwa dirinya memiliki kemuliaan dan kedudukan di sisi Allah, sedangkan orang yang berdosa sebagai orang yang hina. Hal ini merupakan adab yang buruk kepada Allah dan mendahului-Nya sehingga orang ini memperoleh kerugian.
Hadits di atas menunjukkan haramnya bersumpah mendahului Allah dan ujub terhadap diri, dan hal ini merupakan kekurangan dalam tauhidnya.
Kesimpulan:
1.       Haramnya bersumpah mendahului Allah, kecuali jika bersangka baik atau berharap baik.
2.       Wajibnya memiliki adab yang baik terhadap Allah.
3.       Bahayanya lisan dan kewajiban menjaganya.
**********
Bab: Larangan Menjadikan Allah Sebagai Perantara Kepada Makhluk-Nya
Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada seorang Arab badui datang kepada Rasulullah shallallahu alaih wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang telah kehabisan tenaga, anak-istri kelaparan, dan harta telah habis, maka mintalah kepada Rabbmu diturunkan hujan untuk kami. Sungguh, kami menjadikan Allah sebagai perantara kepadamu dan menjadikan engkau sebagai perantara kepada Allah.” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Subhanallah (Mahasuci Allah), subhanallah!” Beliau senantiasa bertasbih sampai tampak pada wajah para sahabat (perasaan takut karena kemarahan Beliau). Selanjutnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kasihanilah dirimu! Tahukah engkau siapa Allah? Sesungguhnya kedudukan Allah lebih agung daripada yang demikian itu. Sesungguhnya tidak dibenarkan menjadikan Allah sebagai perantara kepada makhluk-Nya...dst.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Penjelasan:
Hadits di atas disebutkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya no. 4726, namun didhaifkan oleh Al Albani, ia berkata dalam Zhilalul Jannah Fi takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim, “Isnadnya dhaif, dan para perawinya tsiqah selain Muhammad bin Ishaq, ia seorang mudallis dan orang semisalnya tidak bisa dipakai hujjah kecuali menyebutkan dengan tegas kata haddatsana (tidak melakukan ‘an’anah/menyebut kata ‘dari’), dan dari jalur-jalur yang aku tahu, ia (Ibnu Ishaq) tidak menyebutkan demikian. Oleh karena itu, Al Hafizh Ibnu Katsir menganggap gharib sebagaimana dalam tafsirnya terhadap Ayat Kursi seperti yang telah disebutkan. Di samping itu dalam isnadnya terdapat perselisihan sebagaimana yang akan disebutkan. Hadits ini disebutkan oleh Abu Dawud 4726, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid hal. 69, Al Ajurri dalam Asy Syariah  293 dari beberapa jalur dari Muhammad bin Ishaq, hanyasaja mereka mengatakan, dari Utbah, dari Jubair bin Muhammad dst. Ini adalah salah satu riwayat di sisi penulis kitab ini sebagaimana akan disebutkan setelahnya. Abu Dawud berkata setelahnya, “Abdul A’la, Ibnul Mutsanna, dan Ibnu Basysyar berkata, “Dari Ya’qub bin Utbah dan Jubair bin Muhammad bin Jubair, dari ayahnya, dari kakeknya. Namun yang sahih adalah yang diriwayatkan oleh Jamaah Ahli Hadits dari Ibnu Ishaq, dari Ya’qub bin Utbah, dari Jubair bin Muhammad, ...dst.” (Lihat Zhilalul Jannah 1/252)
Jubair bin Muth’im bin Addiy bin Naufal bin Abdi Manaf Al Qurasyi adalah salah satu tokoh Quraisy yang masuk Islam sebelum Fathu Makkah dan wafat pada tahun 57 H, semoga Allah meridhainya.

Hadits di atas menunjukkan haramnya menjadikan Allah sebagai perantara kepada makhluk-Nya karena sikap tersebut merupakan adab yang buruk kepada Allah Azza wa Jalla, di samping sama saja tidak mengagungkan-Nya.

Kesimpulan:
1.       Haramnya menjadikan Allah sebagai perantara kepada makhluk-Nya karena sama saja merendahkan keagungan Allah Azza wa Jalla.
2.       Perintah menyucikan Allah Azza wa Jalla dari segala sifat yang tidak layak bagi-Nya.
3.       Disyariatkan mengingkari kemungkaran dan mengajarkan orang yang bodoh.
4.       Bolehnya menjadikan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai perantara selama Beliau masih hidup, yaitu dengan meminta Beliau berdoa kepada Allah Azza wa Jalla untuk agar Dia memenuhi kebutuhan seseorang ketika itu karena doa Beliau mustajab. Adapun setelah Beliau wafat, maka kita tidak menjadikan Beliau sebagai perantara, karena para sahabat radhiyallahu anhum tidak melakukannya.
5.       Di antara bentuk pengajaran adalah dengan metode tanya-jawab, dan hal ini bisa lebih diresapi oleh penyimak.
Wallahu a’lam wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraaji’: Al Mulakhkhash fi Syarh Kitab At Tauhid  (Dr. Shalih Al Fauzan),  Maktabah Syamilah, dll.