Wednesday, May 22, 2019

Kitab Tauhid 50

Bab: Larangan Mengucapkan As Salaamu ‘Alallah
Dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu ia berkata, “Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu kami mengucapkan,
اَلسَّلاَمُ عَلَى اللهِ مِنْ عِبَادِهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَى فُلاَنٍ، وَفُلاَنٍ
“Semoga keselamatan untuk Allah dari hamba-hamba-Nya, dan semoga keselamatan untuk fulan dan fulan,”
Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَقُوْلُوا السَّلاَمُ عَلَى اللهِ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ السَّلاَمُ
“Janganlah kamu katakan ‘semoga keselamatan untuk Allah’, karena Allah adalah Maha Pemberi keselamatan.”
**********
Penjelasan:
Hadits Ibnu Mas’ud di atas diriwayatkan oleh Bukhari no. 835 dan Muslim no. 402.
Oleh karena salam kepada seseorang mengandung arti meminta keselamatan untuknya dari berbagai bahaya dan keburukan, dan tidak mungkin hal itu ditujukan kepada Allah Azza wa Jalla karena Dia Mahakaya; tidak membutuhkan sesuatu apa pun dan Pemberi keselamatan, kepada-Nya ditujukan doa; bukan didoakan, maka penulis (Syaikh Muhammad At Tamimi) membuat bab ini untuk menerangkan akan kesucian Allah dari sikap butuh, kekurangan, dan bahwa Dia berhak disifati dengan kekayaan dan kesempurnaan.
Dalam hadits di atas Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu menyebutkan, bahwa dahulu para sahabat mengucapkan salam untuk Allah, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang mereka terhadap hal itu dan menerangkan, bahwa ucapan itu tidak layak bagi Allah Ta’ala, karena Dia adalah As Salam (Pemberi kesalamatan) dan dari-Nya keselamatan, sehingga tidak pantas dimohonkan keselamatan untuk-Nya, bahkan Dialah yang memberikan keselamatan kepada hamba-hamba-Nya dan menghindarkan mereka dari mara bahaya dan bencana. 
Kesimpulan:
1.       Larangan mengucapkan “As Salaamu ‘alallah”.
2.       As salam adalah salah satu nama Allah Ta’ala.
3.       Pengajaran kepada orang yang tidak tahu.
4.       Hukum digandengkan dengan illat(sebab)nya.
**********
Bab: Berdoa Dengan Ucapan ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki”
Dalam Shahih Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ، لِيَعْزِمِ المَسْأَلَةَ، فَإِنَّ اللهَ لاَ مُكْرِهَ لَهُ
“Janganlah salah seorang di antara kamu berkata, “Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki. Ya Allah, sayangilah aku jika Engkau kehendaki. Hendaknya ia sungguh-sungguh meminta, karena tidak ada sesuatu pun yang memaksa-Nya.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ
“Hendaknya ia memiliki harapan besar, karena sesungguhnya tidak ada yang membuat berat bagi Allah sesuatu apa pun.”
**********
Penjelasan:
Hadits di atas diriwayatkan oleh Bukhari no. 6339 dan Muslim no. 2679.
Oleh karena ucapan “Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki” menunjukkan lemahnya harapan, kurang serius meminta, dan dari satu sisi seakan tidak butuh kepada Allah, di samping memberikan kesan bahwa Allah terpaksa melakukan sesuatu, dimana itu semua bertentangan dengan Tauhid, maka penulis (Syaikh Muhammad At Tamimi) membuat bab ini di kitab tauhidnya.
Dalam hadits di atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang menggantungkan permohonan ampunan dan rahmat kepada kehendak-Nya, dan Beliau menyuruh seseorang meminta tanpa menggantungkan dengan kehendak-Nya, dan bahwa hal itu memberikan kesan seakan-akan Allah terasa berat memenuhi kebutuhan makhluk-Nya atau terpaksa memenuhinya dimana hal ini jelas tidak benar, padahal Allah Mahakaya dan berbuat apa yang Dia kehendaki.
Selain itu, ucapan “Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki”menunjukkan lemahnya semangat seorang hamba dalam berdoa dan seakan tidak butuh kepada-Nya padahal dirinya senantiasa butuh dalam keadaan apa pun.
Kesimpulan:
1.       Larangan menggantungkan permohonan dengan kehendak Allah, dan perintah agar berdoa kepada Allah dalam permohonan apa pun; tanpa tambahan kalimat “Jika Engkau kehendaki.”
2.       Menyucikan Allah Ta’ala dari segala sifat yang tidak layak bagi-Nya.
3.       Luasnya karunia Allah, dan sempurna kekayaan-Nya.
4.       Perintah sungguh-sungguh dalam berdoa.
**********
Bab: Larangan  Mengucapkan “Abdi atau Amati (Hambaku)
Dalam kitab Shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ: أَطْعِمْ رَبَّكَ وَضِّئْ رَبَّكَ، وَلْيَقُلْ: سَيِّدِي وَ مَوْلاَيَ، وَلاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ: عَبْدِي أَمَتِي، وَلْيَقُلْ: فَتَايَ وَفَتَاتِي وَغُلاَمِي
“Janganlah salah seorang di antara kamu berkata (kepada budak atau pembantunya), “Hidangkan makanan untuk gustimu dan ambilkan air wudhu untuk gustimu,” bahkan hendaknya ia mengatakan, “Tuanku dan majikanku.” Dan janganlah salah seorang di antara kalian berkata (kepada budaknya), “Hamba laki-lakiku, dan hamba perempuanku,”  tetapi katakanlah, “Bujangku, gadisku, atau anakku.”
Penjelasan:
Hadits di atas disebutkan dalam Shahih Bukhari no. 2552 dan Muslim no. 2249.
Dalam hadits di atas diterangkan, bahwa kata-kata yang disebutkan memberi kesan keikutsertaan yang lain dalam hal ketuhanan, maka kata-kata tadi dilarang sebagai bentuk adab kepada Allah Ta’ala dan menjaga tauhid serta menutup sarana yang mengarah kepada syirik.
Dalam hadits tersebut Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang beberapa lafaz yang dapat memberikan kesan syirik, di samping terdapat bentuk adab yang buruk terhadap Allah Azza wa Jalla seperti menyebut secara mutlak gusti kepada manusia atau menyebut hamba kepada manusia, karena hanya Allah Ar Rabb dan yang berhak disembah. Selanjutnya Rasulullah shallallahu alaih wa sallam mengarahkan agar menggantinya dengan lafaz yang aman dari kesan syirik dan menyekutukan Allah Ta’ala. Hal ini merupakan penjagaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap tauhid dan akidah.
Kesimpulan:
1.       Larangan menggunakan lafaz-lafaz yang memberi kesan syirik atau menyamakan dengan Allah Ta’ala,
2.       Menutup semua sarana yang bisa mengantarkan kepada kemusyrikan,
3.       Menyebutkan kata lain sebagai gantinya yang aman dari kesan syirik.
**********
Bab: Larangan Menolak Permintaan Orang Yang Menyebut Nama Allah
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنِ اسْتَعَاذَ بِاللَّهِ فَأَعِيذُوهُ، وَمَنْ سَأَلَ بِاللَّهِ فَأَعْطُوهُ، وَمَنْ دَعَاكُمْ فَأَجِيبُوهُ، وَمَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ، فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ»
“Barang siapa yang meminta perlindungan dengan menyebut nama Allah, maka lindungilah dia. Barang siapa yang meminta dengan menyebut nama Allah, maka berilah dia. Barang siapa yang mengundangmu, maka penuhilah undangannya. Barang siapa yang berbuat baik kepadamu, maka balaslah dia. Jika kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah sampai kalian merasa telah membalasnya.” (Hr. Abu Dawud dan Nasa’i dengan sanad yang shahih)
Penjelasan:
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1672, Abd bin Humaid no. 806, dan Nasa’i 5/82, dishahihkan oleh Al Albani.
Disebutkan bab ini dalam kitab Tauhid karena jika tidak memberi orang yang meminta dengan menyebut nama Allah sama saja tidak memuliakan dan mengagungkan Allah, dimana hal ini dapat mengurangi kesempurnaan tauhid.
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan beberapa perkara utama, di sana terdapat pengagungan terhadap hak Allah Ta’ala dengan memberi orang yang meminta kepadanya sambil menyebut nama Allah, demikian pula terdapat pengagungan terhadap hak orang mukmin dengan memenuhi undangannya, membalas kebaikannya baik serupa atau lebih baik daripadanya jika mampu, dan jika tidak mampu maka dengan mendoakannya sampai merasa telah membalasnya.
Kesimpulan:
1.       Tidak boleh ditolak orang yang meminta dengan menyebut nama Allah demi memuliakan Allah dan mengagungkan-Nya.
2.       Barang siapa yang meminta perlindungan dengan nama Allah, maka hendaknya ia dilindungi.
3.       Perintah memenuhi undangan orang mukmin, seperti undangan walimah dan sebagainya. Akan tetapi yang wajib dipenuhi adalah undangan walimah.
4.       Perintah membalas kebaikan seseorang.
5.       Perintah mendoakan orang yang telah berbuat baik kepadanya saat tidak mampu membalasnya.

Wallahu a’lam wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraaji’: Al Mulakhkhash fi Syarh Kitab At Tauhid  (Dr. Shalih Al Fauzan),Hidayatul Insan bitafsiril Qur’an (penulis), dll.