Saturday, January 17, 2015

Cara Mengobati Sihir

Bagaimana cara mengobati sihir, orang yang kena santet atau guna-guna? Ada dua cara, yang satu dibolehkan, yang satu terlarang.
Ada dua cara yang dilakukan dalam mengobati sihir, santet, kena guna-guna atau penyebutan semisalnya:
1- Dengan membacakan Al Qur’an, do’a atau dzikir yang mubah.
Seperti ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan ruqyah. Di antara dalilnya adalah,
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ »
Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’iy, ia berkata, “Kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ruqyah yang kami lakukan?” Beliau bersabda, “Coba tunjukkan padaku ruqyah yang kalian lakukan. Ruqyah boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat kesyirikan.”  (HR. Muslim no. 2200).
Dari ‘Imron bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ
Tidak ada ruqyah kecuali pada penyakit karena mata hasad (dengki) atau karena sengatan binatang.” (HR. Abu Daud no. 3884 dan Tirmidzi no. 2057. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Lihat artikel Rumaysho.Com: Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan.
2- Mengobati sihir dengan sihir yang semisal.
Para ulama berselisih pendapat mengenai cara kedua ini. Namun yang lebih tepat adalah tidak mengobati sihir dengan sihir. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah (penulis kitab Taisir Al ‘Azizil Hamid) dan jadi pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam).
Di antara dalilnya adalah,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ « هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ »
Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nushroh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu termasuk amalan setan.” (HR. Abu Daud no. 3868 dan Ahmad 3: 294, juga dikeluarkan oleh Bukhari dalam Tarikh Kabir 7: 53. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Yang dimaksud nusyroh yang terlarang di sini adalah mantera-mantera yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah seperti dengan menggunakan jimat-jimat. Itu termasuk amalan setan. Nusyroh yang dimaksud bukanlah dengan membacakan surat ta’awudzat (surat Al Ikhlas, surat Al Falaq dan surat An Naas) atau dengan menggunakan ramuan yang mubah. (Lihat Taisir Al ‘Azizil Hamid, 2: 846)
Syaikh Sholeh Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Yang namanya sihir di dalamnya jin mengabdi pada tukang sihir dengan syarat tukang sihir tersebut berbuat syirik pada Allah selamanya. Begitu pula menghilangkan sihir juga harus menghilangkan sebab sihir tersebut. Sihir tersebut bisa terjadi karena pengabdian setan jin kepada tukang sihir. Nah, inilah yang perlu diatasi. Kalau sihir diatasi dengan sihir, maka mesti tukang sihir kedua juga meminta bantuan pada jin yang lain untuk mengatasi sihri yang pertama.” (At Tamhid, hal. 349).

Referensi:

Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1433 H.
At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Taisir Al ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Darul Shomi’iy, cetakan kedua, tahun 1429 H